Tugas dan Wewenang



a.      Kepala Madrasah
Kepala Madrasah bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan melaksanakan tugas-tugas antara lain sebagai berikut :
-          Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada Wakil Kepala Madrasah dan Tata Usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
-          Mengorganisasi semua sumber daya dan dana secara efektif sesuai dengan ketentuan.
-          Mengkoordinasi Wakil Kepala Madrasah dan Tata Usaha agar terjalin hubungan kerja yang baik dan serasi dalam rangka memberikan motivasi kepada semua unsur madrasah, sehingga membangkitkan partisipasi dan dedikasi yang tinggi.
-          Secara terus menerus melaksanakan pengawasan/monitoring kepada semua personel madrasah.
-          Secara rutin mengadakan supervisi/pembinaan dalam rangka mengatasi hambatan-hambatan.
-          Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan keperluan, antara lain membicarakan rencana program tahunan, persiapan imtihan, kemajuan pengembangan pengajaran, penerimaan santri baru dan lain-lain.
-          Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan dalam rangka mengurangi hambatan dan pengembangannya.
-          Menjalin hubungan yang erat dengan orang tua santri, masyarakat dan instansi/lembaga lain.

b.      Tata Usaha

Bidang Administrasi / Pustakawan

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam ketatausahaan madrasah
Tugas-tugas :
-          Mengatur dan menyimpan dokumen yang menjadi arsip
-          Membuat data surat masuk atau keluar
-          Mengagendakan dan mendistribusikan tugas-tugas
-          Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan tata usaha yang meliputi ustadz, santri dll
-          Mengelola perpustakaan madrasah

Bidang Keuangan

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas pemasukan dan penggunaan serta pengelolaan keuangan madrasah
Tugas-tugas :
-          Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
-          Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
-          Mengurus penerimaan dan pengeluran keuangan untuk jangka waktu tertentu.
-          Melaksanakan pembiayaan bangunan fisik, administrasi, honor, pengadaan/pemeliharaan barang dan rumah tangga madrasah sehari-hari.
-          Menyusun pertanggungjawaban atas pembiayaan.


c.       Wakil Kepala Madrasah

Urusan Kurikulum dan Pengajaran

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua Kegiatan Belajar Mengajar (perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi) sebagai implementasi kurikulum secara optimal.
Tugas-tugas :
-          Menyusun program tahunan, semesteran yang berkaitan dengan implementasi kurikulum.
-          Mengkordinasi pembagian kelas di awal Tahun Pelajaran
-          Mengkordinasi penyusunan kalender pendidikan.
-          Mengkordinasi penyusunan jadwal kegiatan belajar mengajar.
-          Mengkordinasi pembagian tugas mengajar.
-          Mengawasi kelancaran kegiatan belajar mengajar.
-          Mengkordinasi pengadaan bahan pengajaran.
-          Mengkordinasi kegiatan evaluasi dan imtihan.

Urusan Pembinaan Santri

Bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang Pembinaan santri.
Tugas-tugas :
-          Menyusun dan mengawasi pelaksanaan tata tertib santri.
-          Merencanakan dan menyusun kegiatan pembinaan santri.
-          Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan santri dalam rangka menegakkan disiplin tata tertib madrasah.
-          Mengkordinasi Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) maupun Penringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
-          Mengkordinasi penerimaan santri baru

Urusan Sarana dan Prasarana

Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas keutuhan pemeliharaan, perbaikan, penambahan, pengadaan sarana dan prasarana serta menjaga kestabilan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan lancar dan tertib.
Tugas-tugas :
-          Menyusun program tahunan, semesteran, bulanan tentang kegiatan perawatan dan perbaikan serta pengadaan barang sesuai dengan RAPBM
-          Mengkoordinasi pendayagunaan sarana dan prasarana
-          Mengelola pembiayaan alat-alat pelajaran
-          Inventarisasi barang

d.      Wali Kelas
Bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah tentang santri untuk lingkup satu kelas.
Tugas-tugas :
-          Sebagai pengganti orang tua di madrasah
-          Membuat data kelas
-          Menjaga, memelihara dan membina agar kelas tertib dan menggairahkan untuk berlangsungnya proses belajar mengajar
-          Mengenal pribadi, lingkungan keluarga dan masyarakat dari setiap santri
-          Mengatur administrasi kelas
-          Mengatur pembinaan dan koordinasi kelompok belajar
-          Mengadakan komunikasi dengan orang tua santri
-          Membantu dan melaksanakan program koordinasi dengan personil madrasah yang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar